Mgr. Yohanes Hans Monteiro meminta kajian lingkungan dan sosial yang independen serta pelibatan masyarakat sebelum proyek dilanjutkan.
LARANTUKA, Veritas Indonesia — Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, menyerukan penghentian sementara pelaksanaan proyek panas bumi atau geotermal di wilayah Lamaholot, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meminta agar proyek tidak dilanjutkan sebelum keberatan masyarakat ditanggapi secara transparan dan kajian lingkungan serta sosial yang independen diselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang disebarluaskan kepada para jurnalis dan diterima Veritas Indonesia pada 9 Oktober 2026.
“Gereja Keuskupan Larantuka menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geotermal di wilayah Lamaholot, di Kabupaten Flores Timur dan Lembata,” kata Mgr. Monteiro dalam video tersebut.
Ia mengimbau pemerintah, pihak pengembang, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menunda langkah-langkah pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang sulit dipulihkan.
Menurutnya, penundaan tersebut perlu dipertahankan sampai keberatan masyarakat ditangani secara terbuka, kajian independen diselesaikan, dan proses pengambilan keputusan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta prinsip keadilan.
Pernyataan ini menempatkan perlindungan masyarakat dan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam menilai rencana pembangunan. Bagi Gereja, warga yang akan menanggung dampak proyek harus memiliki kesempatan nyata untuk menyampaikan pandangan dan berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat
Mgr. Monteiro menegaskan bahwa sikap Gereja berakar pada tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan, menjaga lingkungan, dan menjamin kesejahteraan generasi mendatang.
“Bumi adalah rumah kita bersama, yang dipercayakan Allah kepada kita untuk dirawat, bukan dikorbankan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan martabat manusia maupun kelestarian lingkungan. Tanah, menurutnya, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi, terutama ketika menjadi sumber kehidupan, mata pencaharian, dan identitas budaya masyarakat setempat.
“Setiap rencana pembangunan harus menghormati hak atas tanah, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, kawasan permukiman, dan mata pencaharian masyarakat setempat,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana pengembangan panas bumi di Atadei, Kabupaten Lembata. Rencana tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan warga dan perwakilan masyarakat mengenai kemungkinan dampak lingkungan dan sosial.
Energi panas bumi dapat menjadi sumber listrik dengan emisi gas rumah kaca yang relatif rendah dibandingkan bahan bakar fosil. Namun, manfaat energi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk menilai setiap proyek berdasarkan kondisi setempat, termasuk potensi dampak terhadap ekosistem, sumber air, lahan produktif, dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, seruan Uskup Larantuka menekankan perlunya penilaian yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum keputusan untuk melanjutkan proyek diambil.
Suara Warga Harus Didengar
Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keprihatinan mengenai akses terhadap informasi, potensi dampak lingkungan, serta kebutuhan akan kajian geologi dan risiko yang menyeluruh.
Di antara kelompok yang menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Front Lembata untuk Keadilan (FRONTAL), Forum Komunikasi Pemuda Atakore, para tokoh adat, dan kaum perempuan setempat.
Berbagai kekhawatiran itu membutuhkan tanggapan yang terbuka dari pemerintah dan pihak pengembang, serta pemeriksaan oleh para ahli independen yang kompeten. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai potensi manfaat, risiko, dan konsekuensi proyek bagi kehidupan mereka.
Pelibatan warga juga tidak cukup dilakukan sebagai formalitas. Konsultasi yang bermakna menuntut agar pendapat, keberatan, dan pengetahuan masyarakat setempat sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada tanah dan sumber daya alam, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur energi. Di dalamnya terdapat pertanyaan tentang keberlanjutan mata pencaharian, perlindungan wilayah adat, dan hak menentukan masa depan komunitas mereka.
Mgr. Monteiro menegaskan bahwa proyek tidak seharusnya dilanjutkan sementara persoalan-persoalan mendasar tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Dalam konteks ini, kehadiran Gereja merupakan bagian dari perutusan pastoral untuk mendampingi masyarakat, menyuarakan keprihatinan mereka, dan memperjuangkan penghormatan terhadap martabat manusia serta keadilan sosial.
Ekologi Integral dan Tanggung Jawab Pembangunan
Sikap Uskup Larantuka juga dapat dipahami dalam kerangka ekologi integral, yang menegaskan keterkaitan antara perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia.
Dalam ensiklik Laudato Si’, Paus Fransiskus mengajak seluruh umat manusia merawat bumi sebagai rumah bersama. Ia mengingatkan bahwa krisis lingkungan tidak dapat dipisahkan dari penderitaan masyarakat miskin dan kelompok rentan yang sering kali menanggung dampak kerusakan alam secara tidak proporsional.
Perspektif ini mengajak masyarakat menilai pembangunan bukan hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan manusia, kelestarian alam, dan generasi mendatang.
Perdebatan mengenai proyek panas bumi di Flores Timur dan Lembata memperlihatkan tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan energi dengan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Transisi menuju energi yang lebih bersih tetap memerlukan tata kelola yang transparan, kajian ilmiah yang dapat dipercaya, serta penghormatan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah proyek.
Seruan Mgr. Monteiro mengarah pada tuntutan agar proses tersebut dijalankan secara adil: keberatan warga ditanggapi, risiko dinilai secara independen, dan keputusan diambil secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Bagi Gereja, merawat ciptaan dan membela martabat manusia merupakan dua tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi ukuran penting untuk menilai apakah suatu pembangunan sungguh-sungguh mengabdi pada kesejahteraan bersama.








