Labuan Bajo, Veritas Indonesia — Keuskupan Labuan Bajo memutuskan tidak menghadiri Forum Komunikasi Multistakeholder terkait rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Flores dan Lembata yang akan diselenggarakan pada 23 Juli 2026. Melalui pernyataan berikut, Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut sekaligus menegaskan sikap pastoral Gereja dalam menyikapi isu geotermal di Flores dan Lembata. Berikut tanggapan lengkap Mgr. Maksimus Regus.
Oleh: Mgr. Maksimus Regus-Uskup Labuan Bajo
Kami menyampaikan terima kasih atas undangan untuk menghadiri Forum Komunikasi Multistakeholder terkait Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Pulau Flores dan Lembata pada 23 Juli 2026. Kami menghargai perhatian dan ikhtiar lembaga-lembaga penyelenggara, yaitu Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, dan Universitas Katolik St. Paulus, Ruteng, dalam membahas persoalan ini. Namun, Keuskupan Labuan Bajo saat ini memutuskan untuk tidak menghadiri forum tersebut dan juga tidak mengutus perwakilan. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut.
Pertama, Pulau Flores-Lembata dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang menghadapi persoalan sosial dan ekonomi yang jauh lebih krusial ketimbang membincangkan persoalan geotermal yang menuai gelombang penolakan dari akar rumput. Persoalan utama terkait PLTP di Flores dan Lembata bukan semata-mata kurangnya ruang komunikasi, melainkan persoalan keadilan ekologis, perlindungan ruang hidup masyarakat, pengakuan terhadap suara masyarakat terdampak, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya. Dialog merupakan jalan penting dalam menyelesaikan persoalan bersama. Namun, dialog tidak otomatis menjadi adil hanya karena menghadirkan banyak pihak. Dalam situasi di mana terdapat ketimpangan kewenangan, modal, pengetahuan teknis, dan akses terhadap sumber daya, forum multistakeholder berpotensi menciptakan “asimetrisitas partisipasi.” Semua pihak mungkin hadir dalam satu ruang, tetapi tidak semua memiliki kekuatan yang sama untuk menentukan agenda, memengaruhi keputusan, dan menyusun hasil akhir.
Kedua, kami menolak logika yang membebankan kemandirian energi di daerah ini secara tidak proporsional kepada Flores dan Lembata. Ketahanan energi merupakan tanggung jawab negara dalam kerangka sistem energi nasional yang adil. Prinsip tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai setiap daerah harus mengeksploitasi seluruh potensi energinya tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, sumber air, pertanian, budaya, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan secara keseluruhan dalam suatu kawasan.
Flores dan Lembata tidak boleh dipandang hanya sebagai wilayah penyedia energi untuk memenuhi target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Wilayah ini adalah ruang hidup yang memiliki martabat, sejarah, budaya, dan nilai ekologis yang harus dihormati. Karena itu, persoalan PLTP bukan sekadar persoalan energi terbarukan, melainkan juga menyangkut keadilan energi (energy justice): siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan wilayahnya.
Ketiga, kami menghargai sikap kehati-hatian dari lembaga pendanaan, calon investor, maupun pihak lain yang mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam proyek yang ditolak oleh masyarakat. Sikap tersebut mencerminkan penghormatan terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip keberlanjutan ekologis.
Dalam konteks Wae Sano, sikap kami bukan hanya terkait satu keputusan pendanaan tertentu, tetapi merupakan seruan agar seluruh rencana pengembangan panas bumi di Flores dan Lembata mempertimbangkan secara serius suara masyarakat terdampak dan risiko terhadap ruang hidup mereka.
Keempat, Surat Gembala Pra-Paskah Para Uskup Provinsi Gerejawi Ende Tahun 2025 tetap menjadi dasar moral dan pastoral bagi Gereja lokal. Seruan para uskup merupakan refleksi tanggung jawab Gereja dalam menjaga kehidupan manusia dan keutuhan ciptaan. Pulau-pulau kecil dengan ekosistem yang rapuh memiliki kerentanan yang harus dipertimbangkan dengan saksama. Dalam sikap pastoral tersebut, para uskup menyuarakan penghentian seluruh rencana eksploitasi, mengevaluasi lokasi-lokasi PLTP yang sedang berjalan, dan menyiapkan “exit strategy” dalam beberapa waktu ke depan. Sikap pastoral uskup Provinsi Gerejawi Ende itu belum pernah berubah hingga saat ini.
Karena itu, lembaga-lembaga Katolik yang berada di wilayah Provinsi Gerejawi Ende, terutama yang memiliki afiliasi langsung dengan Gereja lokal, seperti IFTK Ledalero dan UNIKA Santo Paulus Ruteng, sebagai bagian dari penyelenggara forum multistakeholder, perlu memperhatikan seruan tersebut dengan sungguh-sungguh. Otonomi akademik tetap harus dihormati, tetapi identitas Katolik juga membawa tanggung jawab moral untuk berpihak pada kehidupan, masyarakat rentan, dan keberlanjutan lingkungan.
Kelima, sikap kritis Gereja Katolik Flores terhadap eksploitasi sumber daya alam merupakan bagian dari tradisi panjang perjuangan untuk keadilan sosial-ekologis. Selama lebih dari satu dekade terakhir, Gereja Katolik Flores telah hadir sebagai salah satu aktor sosial yang konsisten memperjuangkan perlindungan ruang hidup masyarakat serta mempertanyakan model pembangunan ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan. Sebuah citra yang terbangun dari keterhubungan Gereja Lokal dengan situasi kebatinan umat di akar rumput.
Sikap tersebut terlihat dalam berbagai persoalan sumber daya alam, termasuk dinamika pertambangan mangan di Manggarai yang kembali muncul dalam beberapa waktu terakhir. Sikap kritis Gereja dan masyarakat sipil terhadap eksploitasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak dapat hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan sumber air, tanah, budaya, serta keberlanjutan generasi mendatang.
Sikap ini sejalan dengan ajaran sosial Gereja, khususnya konsep ekologi integral (integral ecology) dalam Laudato Si’ dan Laudate Deum dari Paus Fransiskus, yang menegaskan bahwa krisis lingkungan tidak dapat dipisahkan dari krisis sosial. Kerusakan alam selalu berdampak paling besar pada kelompok yang paling rentan.
Keenam, Keuskupan Labuan Bajo memilih untuk memusatkan perhatian pada gerakan pastoral yang mendukung keberlanjutan ekologis serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Gereja mendorong penguatan pertanian ekologis, perlindungan sumber air, ekonomi komunitas, koperasi, keterlibatan kaum muda, serta berbagai bentuk pembangunan yang tumbuh dari kekuatan masyarakat lokal.
Akhirnya, ketidakhadiran ini bukan bentuk penolakan terhadap dialog, ilmu pengetahuan, atau pembangunan. Sikap ini merupakan bentuk konsistensi moral dan pastoral untuk berdiri bersama masyarakat, menjaga keutuhan ciptaan, serta memastikan bahwa pembangunan sungguh-sungguh melayani kehidupan manusia dan bumi sebagai rumah bersama. Harus diingat juga bahwa penolakan terhadap PLTP di Flores-Lembata merupakan bagian dari partisipasi dalam proses-proses sosial, politik, dan pembangunan itu sendiri.
Veritas Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan tulisan-tulisan yang meneguhkan iman dan menyuarakan kebenaran. Kami mengundang Anda, para pembaca setia, untuk turut mendukung operasional pelayanan ini melalui donasi ke rekening BCA 6440054739 a.n. Lucia Margaretha Audrey Niron (Bendahara Veritas Indonesia). Agar donasi Anda dapat kami terima dan catat dengan baik, mohon kirimkan bukti transfer kepada Editor Konten kami, Maria Frani Ayu, di nomor 081230038196. Sedikit dari Anda adalah wujud nyata kebersamaan dalam pelayanan








