Hunian Tetap Adalah Hak, Bukan Belas Kasihan: Aliansi Gereja Desak Pemerintah Penuhi Hak Pengungsi Lewotobi

Hampir dua tahun pascaerupsi, ribuan keluarga di Flores Timur masih menghadapi ketidakpastian tempat tinggal. Aliansi mendesak pemerintah menetapkan peta jalan pembangunan hunian tetap yang transparan dan melibatkan warga terdampak.


LARANTUKA, Veritas Indonesia – Hampir dua tahun setelah erupsi besar Gunung Lewotobi Laki-laki pada November 2024, ribuan keluarga terdampak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menghadapi ketidakpastian tempat tinggal. Aliansi Bersama Pemangku Kepentingan untuk Korban Erupsi Lewotobi mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret, terukur, dan transparan untuk memenuhi hak warga atas hunian tetap yang layak.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan di Larantuka, Senin (12/10/2026), Aliansi menyebut sebanyak 2.734 kepala keluarga (KK), atau sekitar 10.295 jiwa, masih menghadapi persoalan pemenuhan hak atas tempat tinggal. Data tersebut dihimpun melalui proses advokasi bersama warga terdampak.

Aliansi ini terdiri atas Caritas Keuskupan Larantuka, JPIC Keuskupan Larantuka, JPIC SVD Ende, JPIC SSpS Flores bagian Timur, PRKF, IFTK Ledalero, serta perwakilan masyarakat korban erupsi.

Sebagian warga masih tinggal di hunian sementara (huntara), termasuk di Desa Konga, Kecamatan Titehena. Sementara itu, warga yang telah kembali ke kampung halaman masih menghadapi persoalan rumah rusak dan mata pencaharian yang terganggu. Menurut Aliansi, kepulangan warga tidak serta-merta menandakan bahwa proses pemulihan telah tuntas.

“Kepulangan warga ke kampung halaman tidak boleh dijadikan ukuran bahwa pemulihan telah selesai,” tegas Aliansi.

Bagi warga terdampak, persoalan hunian bukan sekadar soal tersedianya bangunan, melainkan juga kepastian untuk menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat setelah bencana.

Hunian tetap adalah hak warga negara

Aliansi menilai persoalan pascabencana Lewotobi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah teknis pembangunan perumahan atau keterbatasan anggaran. Persoalan ini juga menyangkut hak asasi manusia, tanggung jawab konstitusional negara, dan keadilan sosial.

Baca Juga Artikel:  Caritas Perkuat Respons Gempa Flores, 180 Kg Obat Disalurkan

Para korban, tegas Aliansi, bukan sekadar penerima bantuan kemanusiaan, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dan menuntut pemenuhan hak-hak tersebut.

Aliansi merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak untuk bertempat tinggal, Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Hunian tetap bukan hadiah dari pemerintah dan bukan pula bentuk kemurahan hati pejabat publik,” tulis Aliansi dalam siaran pers tersebut.

Aliansi mengakui bahwa pembangunan hunian tetap membutuhkan perencanaan matang, kajian keselamatan, kepastian lahan, dan koordinasi lintas pemerintahan. Namun, berbagai kendala itu tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian tanpa kejelasan penyelesaian.

Karena itu, jika masih terdapat hambatan administratif, persoalan lahan, atau keterbatasan anggaran, pemerintah diminta menjelaskannya secara terbuka, termasuk langkah penyelesaian yang akan ditempuh dan jadwal pelaksanaannya.

Aliansi Gereja yang mendesak pemerintah memenuhi hak warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi atas hunian tetap yang layak. (Foto: Dokumentasi Aliansi)

Gereja mendampingi perjuangan warga

Bagi Aliansi, keterlibatan Gereja dan organisasi kemanusiaan dalam advokasi korban erupsi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan kesaksian iman Kristiani.

Aliansi menegaskan bahwa Gereja tidak bermaksud mengambil alih tanggung jawab negara. Sebaliknya, Gereja hadir untuk mendampingi masyarakat, menyuarakan pengalaman mereka, dan membantu memperjuangkan pemenuhan hak-hak yang semestinya mereka terima.

Keberpihakan kepada para korban, menurut Aliansi, berakar pada iman yang menghormati martabat setiap manusia, membela mereka yang lemah, dan memperjuangkan keadilan bagi mereka yang mengalami penderitaan.

Dalam konteks ini, pendampingan terhadap warga terdampak tidak berhenti pada pemberian bantuan darurat. Pendampingan juga mencakup upaya memastikan agar suara masyarakat didengar dalam pengambilan keputusan dan agar pemulihan pascabencana berlangsung secara adil.

Enam tuntutan kepada pemerintah

Untuk mengakhiri ketidakpastian yang dihadapi warga terdampak, Aliansi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baca Juga Artikel:  Belajar Diam Bersama Yesus

Pertama, menetapkan peta jalan pembangunan hunian tetap. Pemerintah diminta menyusun rencana yang jelas, mencakup pendataan penerima, kepastian lokasi dan status lahan, sumber pendanaan, tahapan pembangunan, serta target waktu penyelesaian.

Kedua, melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga terdampak. Pendataan harus mencakup warga yang masih tinggal di huntara maupun mereka yang telah kembali ke kampung halaman, termasuk kondisi rumah, kerugian ekonomi, dan mata pencaharian yang terganggu.

Ketiga, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah diminta membuka informasi mengenai perkembangan program hunian tetap, anggaran, kriteria penerima, dan berbagai kendala yang menghambat pelaksanaannya.

Keempat, menjamin perlindungan dan penghidupan yang layak. Warga yang telah kembali ke kampung halaman harus tetap memperoleh perhatian dan dukungan untuk memulihkan kehidupan mereka.

Kelima, melibatkan warga terdampak dalam pengambilan keputusan. Masyarakat harus dilibatkan dalam penentuan lokasi hunian, kriteria penerima, proses pembangunan, dan penyusunan program pemulihan.

Keenam, memenuhi kebutuhan dasar warga di huntara. Pemerintah diminta menjamin akses terhadap air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Aliansi juga mendesak dibukanya ruang dialog untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang konkret dan dapat dipantau bersama.

Melalui tuntutan tersebut, Aliansi berharap penanganan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan kepastian hukum, pemulihan penghidupan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan martabat warga terdampak.

Dua tahun setelah erupsi, pemulihan masih menjadi pekerjaan rumah

Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur mengalami erupsi besar pada malam 3 November hingga dini hari 4 November 2024. Sebelum erupsi tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status aktivitas gunung dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).

Bencana tersebut menimbulkan korban jiwa serta merusak rumah dan bangunan, termasuk gedung sekolah. Pemerintah Kabupaten Flores Timur menetapkan status tanggap darurat selama 58 hari, terhitung sejak 4 November hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga Artikel:  Paus: Misa Minggu Harus Menjadi Ruang Pembentukan Iman Umat

Gelombang pengungsian meluas. Hingga 16 November 2024, lebih dari 14.000 warga dilaporkan mengungsi di 16 posko dan rumah-rumah penduduk di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka.

Pemerintah kemudian merencanakan relokasi warga terdampak, termasuk pembangunan hunian sementara bagi 2.209 KK di empat lokasi di Desa Konga. Namun, pembangunan hunian sementara tersebut merupakan bagian dari penanganan darurat dan tidak dengan sendirinya menjawab kebutuhan warga akan hunian tetap.

Aktivitas vulkanik Lewotobi Laki-laki juga terus menjadi perhatian. Pada Maret 2025, status aktivitas gunung kembali dinaikkan menjadi Level IV (Awas). Laporan pada Juli 2026 masih menyebut aktivitas erupsi berlangsung, sehingga aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses pemulihan dan relokasi warga.

Pada 17 Juli 2026, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan rencana pembangunan 238 unit hunian tetap bagi warga terdampak melalui skema hunian tetap mandiri. Rencana tersebut merupakan perluasan dari tahap awal yang mencakup 12 KK dan diharapkan berjalan bersamaan dengan program hunian tetap dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Meski berbagai rencana telah disampaikan, Aliansi menilai kepastian pemenuhan hak atas hunian tetap bagi ribuan keluarga masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

Bagi warga yang kehilangan rumah dan sumber penghidupan, pemulihan tidak cukup diukur dari berakhirnya masa tanggap darurat, kembalinya sebagian warga ke kampung halaman, atau dimulainya pembangunan sejumlah unit rumah. Pemulihan juga harus menghadirkan kepastian tempat tinggal yang aman, layak, dan bermartabat.

Siaran pers tersebut ditandatangani atas nama Aliansi oleh P. Ignas Ledot, SVD, Koordinator JPIC SVD Ende.

Kontak media: P. Ignas Ledot, SVD, dan Prof. Otto Gusti Madung.


Veritas Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan tulisan-tulisan yang meneguhkan iman dan menyuarakan kebenaran. 

Kami mengundang Anda, para pembaca setia, untuk turut mendukung operasional pelayanan ini melalui donasi ke rekening BCA 6440054739 a.n. Lucia Margaretha Audrey Niron (Bendahara Veritas Indonesia).

Agar donasi Anda dapat kami terima dan catat dengan baik, mohon kirimkan bukti transfer kepada Editor Konten kami, Maria Frani Ayu, di nomor 081230038196. Sedikit dari Anda adalah wujud nyata kebersamaan dalam pelayanan ini.

P. Kasmir Nema, SVD
P. Kasmir Nema, SVD
Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Media Veritas Indonesia. Jurnalis dan Koordinator Umum Media dan Komunikasi Serikat Sabda Allah (SVD) yang berbasis di Roma. Kontributor untuk Vatican News dan Radio Veritas Asia (RVA). Profil akademik: ResearchGate Profile

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terbaru

Populer