Vatikan Tegaskan Kembali: Awam Tidak Dapat Menyampaikan Homili dalam Misa

Dikasteri untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen menolak permohonan indult dari Konferensi Waligereja Jerman yang meminta agar awam dapat memberikan homili dalam keadaan luar biasa. Dikasteri menegaskan bahwa pewartaan Sabda dalam liturgi tidak dapat dipisahkan dari perutusan yang diterima melalui Sakramen Imamat.

Vatikan—Veritas Indonesia –  Dikasteri untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen mengeluarkan teks klarifikasi yang menegaskan kembali bahwa hanya imam dan diakon yang berwenang menyampaikan homili dalam Misa.

Klarifikasi itu disampaikan melalui surat bertanggal 17 Juni 2026 yang dialamatkan kepada Ketua Konferensi Waligereja Jerman, Uskup Heiner Wilmer. Dalam surat tersebut, Dikasteri menyatakan bahwa permohonan indult yang diajukan pada 30 Maret 2026 tidak dapat dikabulkan.

Indult adalah hak istimewa khusus, yang sering bersifat sementara, yang diberikan oleh Takhta Apostolik atau ordinaris setempat kepada pribadi fisik maupun yuridis. Hak ini memberikan kewenangan untuk bertindak di luar atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara umum.

Sebelumnya, para Uskup Jerman meminta agar, dalam keadaan-keadaan luar biasa, seorang anggota awam yang telah ditugaskan secara resmi dapat diizinkan berbicara menggantikan homili selama perayaan Ekaristi.

Baca Juga Artikel:  Paus Leo XIV: Santa Rosa dari Lima, Teladan Kekudusan

Dikasteri menyampaikan penghargaan atas keprihatinan pastoral yang melatari permohonan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan kembali bahwa disiplin yang berlaku saat ini tidak dapat didispensasi melalui indult, sebab ketentuan yang mencadangkan homili hanya bagi imam atau diakon bukan sekadar norma disipliner, melainkan berakar dari hakikat liturgi itu sendiri.

Terkait Erat dengan Tahbisan Suci

Dalam teks tersebut, Dikasteri menegaskan bahwa homili — yang merupakan bagian integral dari Liturgi Sabda — secara hakiki terkait dengan pewartaan Injil. Homili merupakan pelaksanaan dari munus docendi, tugas mengajar yang dipercayakan kepada para pelayan tertahbis melalui Sakramen Imamat.

Dikasteri menambahkan bahwa pewartaan Sabda dalam perayaan liturgi tidak dapat dipisahkan dari perutusan yang diterima secara sakramental, serta dari kesatuan yang mengikat Sabda dan Sakramen dalam perayaan Ekaristi.

Surat itu juga menggarisbawahi pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi para pelayan tertahbis, agar homili dapat sepenuhnya mengungkapkan daya guna pastoral dan spiritualnya.

Pintu Tetap Terbuka bagi Pewartaan Awam dalam Bentuk Lain

Pada bagian akhir suratnya, Dikasteri mengingatkan bahwa disiplin Gereja yang berlaku saat ini sudah menyediakan berbagai bentuk pewartaan Sabda dan pengajaran yang dapat dipercayakan kepada umat awam — di luar homili dan di luar perayaan Ekaristi — sesuai dengan hukum kanonik serta hakikat masing-masing bentuk pewartaan Injil tersebut.

Baca Juga Artikel:  Natal Perdana Paus Leo XIV dan Akhir Yubileum 2025

Veritas Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan tulisan-tulisan yang meneguhkan iman dan menyuarakan kebenaran. Kami mengundang Anda, para pembaca setia, untuk turut mendukung operasional pelayanan ini melalui donasi ke rekening BCA 6440054739 a.n. Lucia Margaretha Audrey Niron (Bendahara Veritas Indonesia). Agar donasi Anda dapat kami terima dan catat dengan baik, mohon kirimkan bukti transfer kepada Editor Konten kami, Maria Frani Ayu, di nomor 081230038196. Sedikit dari Anda adalah wujud nyata kebersamaan dalam pelayanan ini.

P. Kasmir Nema, SVD
P. Kasmir Nema, SVD
Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Media Veritas Indonesia. Jurnalis dan Koordinator Umum Media dan Komunikasi Serikat Sabda Allah (SVD) yang berbasis di Roma. Kontributor untuk Vatican News dan Radio Veritas Asia (RVA). Profil akademik: ResearchGate Profile

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terbaru

Populer