Maumere, 13 Februari 2026, Veritas Indonesia – Di tengah sunyi ketakutan dan jeritan yang nyaris tak terdengar, Gereja memilih untuk tidak diam. Para imam, suster, dan pejuang hak asasi manusia yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka berdiri di garda depan membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 13 perempuan pekerja Pub Eltras di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Siaran Pers Jaringan HAM Sikka tertanggal 9 Februari 2026 yang diterima Veritas Indonesia, ketiga belas perempuan tersebut berasal dari Jawa Barat—Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta—dengan usia antara 17 hingga 26 tahun. Satu di antaranya diduga mulai bekerja sejak usia 15 tahun, bahkan disebut mengalami pemalsuan dokumen saat perekrutan.
Pada 9 Februari 2026, suara perlawanan itu menggema di depan DPRD Kabupaten Sikka. Imam, suster, mahasiswa, dan aktivis kemanusiaan menyuarakan satu tuntutan yang jelas: keadilan bagi korban dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Dari Janji Surga Menuju Jerat Perbudakan Modern
Siaran pers tersebut mengungkap pola yang memprihatinkan. Para korban direkrut dalam kurun 2023–2025 dengan janji gaji Rp8–10 juta per bulan, mess gratis, serta fasilitas pakaian dan kosmetik tanpa biaya. Namun yang mereka alami justru sebaliknya.
Upah yang diterima disebut hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Setelah potongan dan denda, sebagian hanya membawa pulang ratusan ribu rupiah. Mereka diwajibkan membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan dan hanya mendapat makan sekali sehari.
Sistem denda yang diberlakukan sangat memberatkan: Rp2,5 juta jika menolak melayani tamu, Rp2,5 juta untuk adu mulut, Rp5 juta jika dituduh berkelahi atau merusak fasilitas, dan Rp100 ribu jika masuk kamar rekan kerja. Mekanisme kas bon diduga tidak transparan, membuat korban terperangkap dalam lingkaran utang yang mencekik.
Lebih dari sekadar eksploitasi ekonomi, korban disebut mengalami kekerasan fisik: dijambak, ditampar, diseret, dipukul, bahkan dicekik. Bukti percakapan WhatsApp, foto, dan video disebut menunjukkan adanya dugaan eksploitasi seksual terselubung. Seorang korban mengaku hampir diperkosa dan diancam denda Rp2,5 juta ketika menolak.
Jika semua ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan wajah nyata perbudakan modern.

Jeritan yang Didengar Gereja
Pada 20 Januari 2026, para pekerja mengirim pesan WhatsApp kepada Suster Ika, SSpS. Isi pesan itu sederhana namun penuh kepedihan: mereka meminta pertolongan. Mereka mengaku hidup dalam tekanan mental berat, ketakutan, dan tidak berani keluar dari lingkungan pub.
Laporan itu diteruskan kepada kepolisian, dan para korban akhirnya dijemput untuk proses hukum. Namun dalam proses klarifikasi awal pada 23 Januari 2026, korban diduga mengalami intimidasi dan dipaksa memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pengelola pub. Jika benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan keadilan (obstruction of justice).
Dalam konteks ini, keberanian Gereja untuk bersuara menjadi semakin signifikan. Ketika korban ditekan, Gereja memilih untuk berdiri bersama mereka.
Negara Tidak Boleh Kalah
Jaringan HAM Sikka menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi dinilai terpenuhi: perekrutan lintas daerah dengan janji palsu, manipulasi dan penyalahgunaan posisi rentan, serta dugaan eksploitasi tenaga dan tubuh demi keuntungan ekonomi.
Rektor IFTK Ledalero, Pater Otto Gusti Madung, SVD, yang turut hadir dalam aksi, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang berlindung di balik label “industri hiburan.”
Koalisi menuntut penyusunan Perda berperspektif HAM, audit massal usaha hiburan malam, pembentukan Satgas investigasi, perlindungan korban oleh Dinas Sosial dan DP2KBP3A, serta keterlibatan LPSK untuk menjamin restitusi.
Seruan ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan seruan moral agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan modal.
Gereja dan Panggilan Kenabian
Perjuangan para imam dan suster di Maumere adalah perwujudan nyata panggilan kenabian Gereja. Dalam terang Ajaran Sosial Gereja, martabat manusia adalah prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (imago Dei), dan karena itu tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas.
Ketika Gereja bersuara, itu bukan karena ingin berpolitik, melainkan karena iman menuntut keberpihakan pada yang tertindas. Prinsip solidaritas memanggil Gereja untuk berdiri bersama korban.
Prinsip keadilan sosial mendesak negara untuk bertindak tegas. Dan prinsip kesejahteraan umum menuntut agar sistem yang memungkinkan eksploitasi dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Jika Gereja diam, batu-batu akan berteriak.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi negara dan masyarakat: apakah kita akan menutup mata, ataukah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu?
Jaringan HAM Sikka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga para korban memperoleh pemulihan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh – Fiat iustitia ruat caelum.”







